Tag
|
Ind1
|
Ind2
|
Isi
|
001
|
|
|
INLIS000000000012561
|
005
|
|
|
20160331184228.0
|
006
|
|
|
|
007
|
|
|
|
008
|
|
|
|
035
|
|
|
0010-031600000000354
|
040
|
#
|
#
|
$a JIPDSUR
|
041
|
#
|
#
|
$a Ind
|
082
|
0
|
4
|
$a 343.070 72 $2 [23]
|
090
|
#
|
#
|
$a CB[G]-D13/2015-86
|
100
|
0
|
#
|
$a Lina Hastuti, $d 1966
|
245
|
1
|
0
|
$a Sinkronisasi dan harmonisasi regulasi nasional di bidang hak ekonomi sosial budaya dalam kerangka implementasi kovenan hak ekonomi sosial budaya : $b laporan akhir penelitian unggulan perguruan tinggi tahun anggran 2015 / $c Dr. Lina Hastuti, S.H., M.H., DR. Lilik Pudjiastuti, S.H., M.H.
|
260
|
#
|
#
|
$a Surabaya : $b Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Airlangga, $c 2015
|
300
|
#
|
#
|
$a vi, 67 lbr. : $b ilus. ; $c 29 cm.
|
500
|
#
|
#
|
$a Penelitian tahun ke 1 dari rencana 2 tahun
|
504
|
#
|
#
|
$a Bibliografi : lbr. 65-67
|
520
|
#
|
#
|
$a Pemenuhan hak-hak ekonomi sosial budaya dalam kerangka kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan keniscayaan. Amanat Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dan ditegaskan kembali dalam pasal- pasalnya jelas terlihat bahwa makna kemerdekaan adalah mewujudkan kes.jahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat Indonesia. Hal ini semakin dikuatkan dengan tindakan Indonesia melakukan ratifikasi beberapa instrumen internasional yang terkait dengan hak asasi manusia (HAM) yang salah satunya adalah Kovenan Hak Ekosob (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005. Berdasar UUD NRI 1945 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 inilah lahir kewajiban negara untuk pemenuhannya yang memerlukan tindakan aktif negara melalui penghormatan (to respect), melindungi (to protect) dan memenuhi (to fulfil). Dalam prakteknya, berbagai pihak, seperti misalnya sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Human Rigths Working Group (HRWG) maupun Dewan HAM Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mencatat masih banyak kelemahan dan kekurangan dalam pelaksanaan dan pemenuhan hak-hak ekosob. Kondisi ini tidak saja terjadi saat ini namun telah berlangsung sejak pemerintahan Orde Baru. Indonesia senantiasa menjadi sorotan masyarakat internasional terkait dengan penghormatan atas HAM. Atas dasar inilah penelitian akan dilakukan dengan tujuan menemukan dan menvusun suatu model yang dapat menjembatani sinkronisasi dan harmonisasi kelemahan pemenuhan hak ekonomi sosial dan budaya (ekosob) oleh Pemerintah yang terjadi selama ini. Meskipun telah terdapat berbagai perundangan terkait dengan hak-hak ekosob namun masih sangat kurang dalam pengaturan dan implementasinya terutama apabila dikaitkan dengan Kovenan Hak Ekosob. Penelitian menggunakan pendekatan normatif yang dilengkapi dengan pendekatan sosiologis. Pendekatan normatif dilakukan dengan landasan teori hukum sebagai sarana pengontrol dalam melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi nasional terkait dengan pengaturan internasional. Pendekatan sosiologis digunakan untuk melengkapi dan mengetahui kendala-kendala dalam pengimplementasiannya. Penelitian normatif dilakukan melalui riset perpustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Penelitian sosiologis dilakukan melalui penelusuran data sekunder dan wawancara secara mendalam terhadap subjek penelitian diantaranya dan yang utama adalah kalangan LSM serta stake holder. Penelitian Tahap I diharapkan menghasilkan data-data empiris berkenaan dengan perundang-undangan yang mengatur hak-hak ekosob yang terdapat dalam berbagai aturan. Selanjutnya diadakan inventarisasi semua perundang-undangan tersebut untuk mendapatkan gambaran mengenai adanya sinkronisasi serta harmonisasi antara regulasi nasional dengan internasional. Penelitian Tahap II dimaksudkan untuk menyusun model yang tepat terkait dengan persiapan pengaturan kembali perundangan yang belum terdapat sinergi dengan Kovenan yang ada.
|
520
|
#
|
#
|
$a Penelitian bertujuan menemukan dan menyusun suatu model yg dapat menjembatani sinkronisasi dan harmonisasi kelemahan pemenuhan hak ekonomi sosial dan budaya (ekosob) oleh pemerintah yg terjadi selama ini. Meskipun telah terdapat berbagai perundangan terkait dengan hak-hak ekosob namun masih sangat kurang dalam pengaturan dan implementasinya terutama apabila diakitkan dengan kovenan hak ekosob.
|
521
|
#
|
#
|
$a Masyarakat umum
|
650
|
#
|
4
|
$a HUKUM EKONOMI $v PENELITIAN
|
700
|
0
|
#
|
$a Lilik Pudjiastuti
|
850
|
#
|
#
|
$a JIPDSUR
|
852
|
#
|
#
|
$a JIPDSUR
|
999
|
#
|
#
|
$a 23.098-2016
|