Cite This        Tampung        Export Record
Judul Manajemen sumber daya manusia : etika dan standar profesional sektor publik / Prof. Dr. Agus Suryono, SU
Pengarang Agus Suryono 1952
EDISI Cet. 1
Penerbitan Malang : UB Press, 2011
Deskripsi Fisik x, 247 hlm. ;24 cm.
ISBN 978-602-8960-47-2
Subjek SUMBERDAYA MANUSIA
Abstrak Membahas ttg pemahaman-pemahaman dasar ttg manajemen sumberdya manusia, etika dan standar profesional beserta latar belakangnya dikaitkan dengan kontek organisasi publik yakni birokrasi pemerintahan. Pengertian publik dalam tulisan ini lebih diartikan sebagai bidang (birokrasi) pemerintahan yakni menyangkut aspek-aspek pengelolaanbidang pemerintahan, ekonomi, sosial dan budaya yg secara teknis tidak dapat ditangani oleh sektor swasta (private) sekaligus sebagai artikulasi kepentingan masyarakat yg dirumuskan dalam kebijakan publik.
Catatan Indeks
Bibliografi : hlm. 233-242
Bahasa Indonesia

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06201300019 CB-D13/2011-342 Dapat dipinjam DISPERPUSIP JATIM - Ruang Deposit Tersedia
00000230788 CB-D13/2011-342 Baca di tempat DISPERPUSIP JATIM - Ruang Deposit Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 JATIM-06130000000012
005 20160915121246.0
006
007
008 ind
020 # # $a 978-602-8960-47-2
035 0010-061300000000012
040 # # $a JIPDSUR
082 # # $a 331.11 $2 [22]
090 # # $a CB-D13/2011-342
100 # # $a Agus Suryono $d 1952
245 # # $a Manajemen sumber daya manusia : $b etika dan standar profesional sektor publik / $c Prof. Dr. Agus Suryono, SU
250 # # $a Cet. 1
260 # # $a Malang : $b UB Press, $c 2011
300 # # $ax, 247 hlm. ; $c 24 cm.
500 # # $a Indeks
504 # # $a Bibliografi : hlm. 233-242
520 # # $a Membahas ttg pemahaman-pemahaman dasar ttg manajemen sumberdya manusia, etika dan standar profesional beserta latar belakangnya dikaitkan dengan kontek organisasi publik yakni birokrasi pemerintahan. Pengertian publik dalam tulisan ini lebih diartikan sebagai bidang (birokrasi) pemerintahan yakni menyangkut aspek-aspek pengelolaanbidang pemerintahan, ekonomi, sosial dan budaya yg secara teknis tidak dapat ditangani oleh sektor swasta (private) sekaligus sebagai artikulasi kepentingan masyarakat yg dirumuskan dalam kebijakan publik.
521 # # $a Masyarakat Umum
650 # # $a SUMBERDAYA MANUSIA
850 # # $a JIPDSUR
852 # # $a JIPDSUR
990 # # $a 2016-23877
999 # # $a CB-D13/2011-342/2013-17.214
Content Unduh katalog