Cite This        Tampung        Export Record
Judul Monopoli pada lisensi merek terkenal dan kaitannya dengan persaingan usaha / Dr. agung Sujatmiko, SH., MH., Bambang SAS, SH, MH.
Pengarang Agung Sujatmiko
Bambang SAS
Penerbitan Surabaya : Lembaga Peneltian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Airlangga, 2012.
Deskripsi Fisik xii, 83 hlm. : ilus. ; 29 cm.
Subjek IZIN USAHA
Abstrak Kontrak lisensi yg dibuat antara licensor dan licensee biasanya selalu memuat klausula yg berkaitan dengan penyelesaian sengketa yg timbul antara para pihak penyelesaian sengketa bisa dilakukan di depan pengadilan atau para pihak sepakat untuk menyelesaikannya di luar pengadilan. Jika diselesaikan di pengadilan, maka pihak yg dirugikan akan menggugat berdasarkan alasan pebuatan melanggar hukum (onrechtmotigedad) atau ingkar janji (wan prestatie) yg berwenang memutus sengketa ini pengadilan negeri bukan pengadilan niaga karena menyangkut perjanjian lisensi merek yg pada dasarnya merupakan masalah perdata biasa.
Catatan Bibliografi : hlm. 79-83
Bahasa Indonesia

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
07201300426 CB-D13/2012-82 Baca di tempat DISPERPUSIP JATIM - Ruang Deposit Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 JATIM-07130000000099
005 20130708111246.0
008 ***********************************ind**
035 # # 0010-071300000000099
040 # # $a JIPDSUR
082 0 4 $a 343.07 $2 [22]
090 # # $a CB-D13/2012-82
100 0 # $a Agung Sujatmiko
245 0 0 $a Monopoli pada lisensi merek terkenal dan kaitannya dengan persaingan usaha / $c Dr. agung Sujatmiko, SH., MH., Bambang SAS, SH, MH.
260 # # $a Surabaya : $b Lembaga Peneltian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Airlangga, 2012.
300 # # $a xii, 83 hlm. : ilus. ; 29 cm.
504 # # $a Bibliografi : hlm. 79-83
520 # # $a Kontrak lisensi yg dibuat antara licensor dan licensee biasanya selalu memuat klausula yg berkaitan dengan penyelesaian sengketa yg timbul antara para pihak penyelesaian sengketa bisa dilakukan di depan pengadilan atau para pihak sepakat untuk menyelesaikannya di luar pengadilan. Jika diselesaikan di pengadilan, maka pihak yg dirugikan akan menggugat berdasarkan alasan pebuatan melanggar hukum (onrechtmotigedad) atau ingkar janji (wan prestatie) yg berwenang memutus sengketa ini pengadilan negeri bukan pengadilan niaga karena menyangkut perjanjian lisensi merek yg pada dasarnya merupakan masalah perdata biasa.
521 # # $a Masyarakat Umum
650 # 4 $a IZIN USAHA
700 # # $a Bambang SAS
850 # # $a JIPDSUR
852 # # $a JIPDSUR
999 # # $a CB-D13/2012-82/2013-16.846
Content Unduh katalog