Cite This        Tampung        Export Record
Judul Penyelesaian Sengketa Perwakafan milik di kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Banyuwangi./ Drs. Abd Shomad, SH
Pengarang Abd Shomad
Penerbitan Surabaya Universitas Ailangga Surabaya
Deskripsi Fisik vii ,28 hlm. :ilus. ; 29 cm
Subjek HUKUM PERDATA ISLAM WAKAF PENELITIAN
Abstrak [Lokal Konten-Jawa Timur(1)]
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penyelesaiari sengketa perwakafan tanah milik yang terjadi di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Banyuwangi? Bagaimanakah tingkat pendaftaran wakaf tanah milik di Bangkalan dan Banyuwangi ?; Serta apa yang menjadi kendala dan faktor pendukung pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf di Bangkalan dan Banyuwangi ? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapat kan pengetahuan dan pemahaman tentang penyelesaian sengketa perwakafan tanah. milik di Bangkalan dan Banyu¬wangi, tingkat pendaftaran wakaf tanah milik serta kendala-kendala dan faktor-fektor pendukung pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Bangkalan dan Kabu¬paten Banyuwangi. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut; penelitian ini termasuk kategori sosio-legal research. Data yang digunakan adalah data primer dan data skunder. Lokasi penelitian ini di daerah Kab. Bangkalan dan Kab. Banyuwangi dengan asumsi bahwa di kedua wilayah tersebut mayoritas penduduknya adalah pemeluk Islam. Sehingga dalam kehidupan sehari-harinya dimungkinkan mencerminkan agama yang dianutnya, misalnya dalam pelaksanaan wakaf Di kedua wilayah . itu terdapat sejumlah harta wakaf yang berguna sebagai salah satu surnber dana kegiatan sosial keagamaan. Dalam rangka menjawab permasalahan dalam penelitian ini, pertama kali di lakukan studi kepustakaan. Dalam studi kepustakaan ini, yang merupakan data skunedr, dilakukan dengan jalan mempelajari pendapat para pakar atau ahli yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Data skunder. yang lain diperoleh dengan jalan mempelajari proses penyelesaian yang tercantum dalam keputusan pengadilan agama setampat. Data primer diperoleh dengan jalan melakukan wawancara dengan aparat yang terkait di dua kabupateri tersebut, yakni : Kantor Dep. Agama, Pengadil Agama, KUA-KUA dan tokoh-tokoh masyarakat di kedua wilayah tersebut. Wawa&eapa dilakukan dengan mengajukan pertanyaan yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Setelah data terkumpul, dilakukan analisa data secara silang guna mempertajam hasil studi dari data yang diperoleh. Hal ini dilakukan dengan harapan agar diperoleh gambaran yang agak menyeluruh dan akhirnya diperoleh kesimpulan mengenai permasalahan yang diteliti. Kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa berdasarkan peraturan penundangan yang berlaku penyelesaian perselisihan perwakafan tanah milik sepanjang yang menyangkut Hukum Islam diselesaikan di Pengadilan Agama. Sedang masalah lain yang menyangkut sengketa Hukum Perdata dan perkara Hukum Pidana diselesaikan Di Pengadilan Negeri Dalam prakteknya, perselisihan perwakafan yang terjadi dapat diselesaikan dengan musyawarah antara para pihak dan dibawah bimbingan tokoh agama dan aparat terkait, dan belum ada yang sampai ke pengadilan. Tingkat pendaftaran tanah wakaf di Kab. Bangkalan yang sedah lengkap dengan sertifikatnya mencapai 98 % sedang di Banyuwangi yang sudah memiliki akte ikrar wakaf mencapai 20 %. Kendala yang dihadapi dalam pendaftaran wakaf adalah pembiayaan dalam masalah administrasi. Sedangkan faktor pendorongnya adalah adnya program khusus dari Depag yang menuntaskan pendataan tanah wakaf dan peran serta masyarakat di dalamnya terutama aparata desa dan tokoh agama. Saran yang dapat diberikan adalah hendaknya penyelesaian perselisihan perwakafan dengan jalan musyawarah yang dilakukan di kedua kabupatan dalam penelitian ini dapat menjadi contoh dalam menyelesaikan perselisihan di daerah lain. Dalam pendaftaran perwakafan tanah milik hendaknya dibebaskan dari segala biaya administrasi, mengingat tanah wakaf adalah tanah milik bersama dan untuk kepentingan bersama.
Catatan Bibliografihlm. 28
Bahasa Indonesia

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
D0000003194 CB[G]-D13/1995-292 [1] Baca di tempat DISPERPUSIP JATIM - Ruang Deposit Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 JATIM-06090000037535
005 20160427151252.0
006
007
008 ind
035 0010-060900000037535
040 # # $a JIPDSUR
082 # # $a 0297.426 072 $2 [23]
090 # # $a CB[G]-D13/1995-292 [1]
100 # # $a Abd Shomad
245 # # $a Penyelesaian Sengketa Perwakafan milik di kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Banyuwangi./ $c Drs. Abd Shomad, SH
260 # # $a Surabaya $b Universitas Ailangga Surabaya $c
300 # # $a vii ,28 hlm. :ilus. ; 29 cm
504 # # $a Bibliografi $b hlm. 28
520 # # $a Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penyelesaiari sengketa perwakafan tanah milik yang terjadi di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Banyuwangi? Bagaimanakah tingkat pendaftaran wakaf tanah milik di Bangkalan dan Banyuwangi ?; Serta apa yang menjadi kendala dan faktor pendukung pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf di Bangkalan dan Banyuwangi ? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapat kan pengetahuan dan pemahaman tentang penyelesaian sengketa perwakafan tanah. milik di Bangkalan dan Banyu¬wangi, tingkat pendaftaran wakaf tanah milik serta kendala-kendala dan faktor-fektor pendukung pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Bangkalan dan Kabu¬paten Banyuwangi. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut; penelitian ini termasuk kategori sosio-legal research. Data yang digunakan adalah data primer dan data skunder. Lokasi penelitian ini di daerah Kab. Bangkalan dan Kab. Banyuwangi dengan asumsi bahwa di kedua wilayah tersebut mayoritas penduduknya adalah pemeluk Islam. Sehingga dalam kehidupan sehari-harinya dimungkinkan mencerminkan agama yang dianutnya, misalnya dalam pelaksanaan wakaf Di kedua wilayah . itu terdapat sejumlah harta wakaf yang berguna sebagai salah satu surnber dana kegiatan sosial keagamaan. Dalam rangka menjawab permasalahan dalam penelitian ini, pertama kali di lakukan studi kepustakaan. Dalam studi kepustakaan ini, yang merupakan data skunedr, dilakukan dengan jalan mempelajari pendapat para pakar atau ahli yang berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Data skunder. yang lain diperoleh dengan jalan mempelajari proses penyelesaian yang tercantum dalam keputusan pengadilan agama setampat. Data primer diperoleh dengan jalan melakukan wawancara dengan aparat yang terkait di dua kabupateri tersebut, yakni : Kantor Dep. Agama, Pengadil Agama, KUA-KUA dan tokoh-tokoh masyarakat di kedua wilayah tersebut. Wawa&eapa dilakukan dengan mengajukan pertanyaan yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Setelah data terkumpul, dilakukan analisa data secara silang guna mempertajam hasil studi dari data yang diperoleh. Hal ini dilakukan dengan harapan agar diperoleh gambaran yang agak menyeluruh dan akhirnya diperoleh kesimpulan mengenai permasalahan yang diteliti. Kesimpulan yang dapat ditarik adalah bahwa berdasarkan peraturan penundangan yang berlaku penyelesaian perselisihan perwakafan tanah milik sepanjang yang menyangkut Hukum Islam diselesaikan di Pengadilan Agama. Sedang masalah lain yang menyangkut sengketa Hukum Perdata dan perkara Hukum Pidana diselesaikan Di Pengadilan Negeri Dalam prakteknya, perselisihan perwakafan yang terjadi dapat diselesaikan dengan musyawarah antara para pihak dan dibawah bimbingan tokoh agama dan aparat terkait, dan belum ada yang sampai ke pengadilan. Tingkat pendaftaran tanah wakaf di Kab. Bangkalan yang sedah lengkap dengan sertifikatnya mencapai 98 % sedang di Banyuwangi yang sudah memiliki akte ikrar wakaf mencapai 20 %. Kendala yang dihadapi dalam pendaftaran wakaf adalah pembiayaan dalam masalah administrasi. Sedangkan faktor pendorongnya adalah adnya program khusus dari Depag yang menuntaskan pendataan tanah wakaf dan peran serta masyarakat di dalamnya terutama aparata desa dan tokoh agama. Saran yang dapat diberikan adalah hendaknya penyelesaian perselisihan perwakafan dengan jalan musyawarah yang dilakukan di kedua kabupatan dalam penelitian ini dapat menjadi contoh dalam menyelesaikan perselisihan di daerah lain. Dalam pendaftaran perwakafan tanah milik hendaknya dibebaskan dari segala biaya administrasi, mengingat tanah wakaf adalah tanah milik bersama dan untuk kepentingan bersama.
520 # # $a [Lokal Konten-Jawa Timur(1)]
650 # # $a HUKUM PERDATA ISLAM WAKAF $v PENELITIAN
850 # # $a JIPDSUR
852 # # $a JIPDSUR
999 # # $a CB[G]-D13/1995-292/1.736-1998
Content Unduh katalog