Cite This        Tampung        Export Record
Judul Implementasi BML, amdal dan perizinan lingkungan dalam rangka pengendalian pencemaran udara di PT. Semen Gresik pabrik Tuban/ Suparto Wijoyo, SH., M.Hum, Prof. Dr. Siti Sundari Rangkuti, S.H.
Pengarang Suparto Wijoyo
Siti Sundari Rangkuti
Penerbitan Surabaya Lembaga Penelitian Universitas Airlangga 2000
Deskripsi Fisik vi, 67 hlm. : 29 cm
Abstrak [Lokal Konten-Tuban (39)]
Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji secara kritikal implementasi BML, AMDAL dan perizinan lingkungan dalam rangka pengendalian pencemaran udara di PT Semen Gresik Pabrik Tuban dengan pendekatan "statute and conceptual approach". Melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, niscaya dalam penelitian ini dilakukan penelaahan terhadap keseluruhan penerapan pengaturan hukum tentang instrumen yuridis BML, AMDAL dan perizinan lingkungan sebagai sarana pengendali¬an pencemaran udara di PT Semen Gresik Pabrik Tuban. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang memiliki manfaat teoritis dan praktis. Manfaat teoritis penelitian berkaitan dengan pengembangan kapasitas hukum lingkung¬an dengan melakukan pemerian mengenai implementasi BML, AMDAL dan perizinan lingkungan untuk direfleksi dan diargumentasi berdasar-kan konsep dasar hukum lingkungan. Manfaat praktis penelitian berkenaan dengan hasil. penelitian yang dapat digu- nakan sebagai bahan referential pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak (industri semen: PT Semen Gresik Pabrik Tuban). Penelitian tentang implementasi BML, AMDAL dan perizinan lingkungan sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di PT Semen Gresik Pabrik Tuban mempunyai relevansi dan mendapat aktualitas dengan adanya dugaan pencemaran udara yang dilaku¬kan oleh PT Semen Gresik Pabrik Tuban seperti yang telah dipublikasi berbagai media massa cetak maupun investigasi organisasi lingkungan. Pe1aksanaan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji tingkat implementasi EML (baku mutu udara ambien dan baku mutu emisi), AMDAL dan perizinan lingkungan dalam konteks pengendalian pencemaran udara di PT Semen Gresik Pabrik Tuban. Has.il penelitian ini mengungkapkan bahwa, penerapan BML, AMDAL dan perizinan lingkungan sebagai instrumen pengendalian pencemaran udara di PT Semen. Gresik Pabrik Tuban tampak problematis dan kurang efektif, karena lemahnya pengaturan hukum dan be!urn adanya kesamaan persepsi mengenai hubungan sistematis antara BML, AMDAL dan perizinan lingkungan. Upaya dan langkah-langkah teknis pengendalian pencemaran udara yang dilakukan PT Semen Gresik Pabrik Tuban tidak dapat berdayaguna selama tidak ditopang oleh pengaturan hukum yang implementablft. Ranyak dan. kompleksnya. jenis perizinan lingungan berdasarkan UUPLH (UU No. 23 Tahun 1997) dan PP Pengen¬dalian Pencemaran Udara (PP No. 41 Tahun 1.999) merupakan ban-bat an utama pelaksanaan pengendalian pencemaran udara di Indonesia, termasuk di PT Semen Gresik Pabrik Tuban. Untuk itulah penelitian ini merekomendasikan adanya: Tindak lanjut atas hasil pemantauan kualitas udara yang dilakukan di PT. Semen Gresik Pabrik Tuban oleh instansi. yang berwenang menerbitkan perizinan guna mengetahui tingkat ketaatan PT Semen. Gresik Pabrik Tuban terhadap persyaratan peri¬zinan (BML dan AMDAL). Perlu. merevisi ketentuan prosedural AMDAL yang diatur dalam PP AMDAL 1999 (PP Mo. 27 Tahun 1999). Segera melakukan upaya pengintegrasian keragaman perizinan lingkungan dalam satu jenis izin lingkungan yang dinamakan sistem perizinan lingkungan t.erpadu ("integrated environmental licensing system".) Dengan sistem perizinan lingkungan terpadu, instrumen hukum pengendalian pencemaran udara di PT Semen Gresik Pabrik Tuban diharapkan dapat diimplementasikan secara efektif sebagaimana yang telah terbukti di negara-negara maju.
Penelitian ini dilakukan untuk mengkaoi secara kritikal implementasi BML, AMDAL, dan perizinan lingkungan dalam rangka pengendalian pencemaran udara di PT Semen Gresik Pabrik Tuban dengan pendekatan "statute and conceptual approach". Melalui pendekatan. peraturan perundang-undangan dan konseptual, niscaya dalam penelitian ini dilakukan penelaahan terhadap keseluruhan penerapan pengaturan hukum tentang instrumen yuridis BML, AMDAL dan perizinan lingkungan sebagai sarana pengendali¬an pencemaran udara. di PT Semen Gresik Pabrik Tuban. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang memiliki manfaat teoritis dan praktis. Manfaat teoritis pene¬litian berkaitan dengan pengembangan kapasitas hukum lingkung¬an dengan melakukan pemerian mengenai implementasi BML, AMDAL dan perizinan lingkungan untuk direfleksi dan diargumentasi berdasarkan. konsep dasar hukum lingkungan. Manfaat praktis penelitian berkenaan dengan hasil. penelitian yang dapat digu- nakan sebagai bahan referensial pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak. (industri semen: PT Semen Gresik Pabrik Tuban). Penelitian tentang implementasi BML, AMDAL dan perizinan lingkungan sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di PT Semen Gresik Pabrik Tuban mempunyai relevansi dan mendapat aktualitas dengan adanya dugaan pencemaran udara yang dilaku¬kan oleh PT Semen Gresik Pabrik Tuban seperti yang telah dipublikasi berbagai media rnassa cetak maupun investigasi organisasi lingkungan. Pelaksanaan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji tingkat implementasi EML (baku mutu udara ambien dan baku mutu emisi), AMDAL dan perizinan lingkungan dalam konteks pengendalian pencemaran udara di PT Semen Gresik Pabrik Tuban. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa, penerapan BML, AMDAL dan perizinan lingkungan sebagai instrumen pengendalian pencemaran udara di PT Semen Gresik Pabrik Tuban tampak pro- blematis dan kurang efektif, karena lemahnya pengaturan hukum dan belum adanya kesamaan persepsi mengenai hubungan sistematis antar a. BML, AMDAL dan perizinan. lingkungan. Upaya dan langkah-langkah teknis pengendalian pencemaran udara yang dilakukan PT Semen Gresik Pabrik Tuban. tidak dapat berdayaguna selama tidak ditopang oleh pengaturan hukum yang implemen table. Banyak dan kompleksnya jenis perizinan ling-kungan berdasarkan UUPLH (UU No. 23 Tahun 1997) dan PP Pengendalian Pencemaran Udara. (PP No. 41 Tahun 1999) merupakan hairbatan utama pelaksanaan pengendalian pencemaran udara di Indonesia, termasuk di PT Semen Gresik Pabrik Tuban. Untuk i tulah, penelitian ini merekomendasikan adanya: Tind5k lan,jut atas hasi1 pemantauan kualitas udara yang dila¬kukan di PT Semen Gresik Pabrik Tuban oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan guna mengetahui tingkat keta- atan PT Semen Gresik Pabrik Tuban terhadap persyaratan peri¬zinan (BML dan AMDAL). Perlu merevisi ketentuan prosedural AMDAL yang diatur dalam PP AMDAL 1999 (PP No. 27 Tahun 1999). Segera melakukan upaya pengintegrasian keragaman perizinan .Lingkungan dalam satu jenis izin lingkungan yang dinamakan sistem perizinan lingkungan terpadu ("integrated environmental licensing system".) Dengan sistem perizinan lingkungan terpa¬du, instrumen hukum pengendalian pencemaran udara di PT Semen Gresik Pabrik Tuban diharapkan dapat diimplementasikan secara efektif sebagaimana yang telah terbukti di negara-negara maju. (L.P. PPLH Lembaga Penelitian. (Jniversitas Airlangga, Sumber Biaya DIK RUTIN UNAIR Tahun Anggaran 2000, SK Rektor Nomor: 4935/J03/PG/2000, Tanggal 13 Juni 2000).
Catatan bibliografi : hlm. 62-67
Bahasa Indonesia

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
D0000002957 CB[G]-D13/2000-293 [39] Dapat dipinjam DISPERPUSIP JATIM - Ruang Deposit Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 JATIM-06090000037296
005 20160308090612.0
006
007
008 ind
035 0010-060900000037296
082 # # $a 344.046.343.072
090 # # $a CB[G]-D13/2000-293 [39]
100 # # $a Suparto Wijoyo
245 # # $a Implementasi BML, amdal dan perizinan lingkungan dalam rangka pengendalian pencemaran udara di PT. Semen Gresik pabrik Tuban/ $c Suparto Wijoyo, SH., M.Hum, Prof. Dr. Siti Sundari Rangkuti, S.H.
260 # # $a Surabaya $b Lembaga Penelitian Universitas Airlangga $c 2000
300 # # $a vi, 67 hlm. : 29 cm
504 # # $a bibliografi : hlm. 62-67
520 # # $a Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji secara kritikal implementasi BML, AMDAL dan perizinan lingkungan dalam rangka pengendalian pencemaran udara di PT Semen Gresik Pabrik Tuban dengan pendekatan "statute and conceptual approach". Melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, niscaya dalam penelitian ini dilakukan penelaahan terhadap keseluruhan penerapan pengaturan hukum tentang instrumen yuridis BML, AMDAL dan perizinan lingkungan sebagai sarana pengendali¬an pencemaran udara di PT Semen Gresik Pabrik Tuban. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang memiliki manfaat teoritis dan praktis. Manfaat teoritis penelitian berkaitan dengan pengembangan kapasitas hukum lingkung¬an dengan melakukan pemerian mengenai implementasi BML, AMDAL dan perizinan lingkungan untuk direfleksi dan diargumentasi berdasar-kan konsep dasar hukum lingkungan. Manfaat praktis penelitian berkenaan dengan hasil. penelitian yang dapat digu- nakan sebagai bahan referential pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak (industri semen: PT Semen Gresik Pabrik Tuban). Penelitian tentang implementasi BML, AMDAL dan perizinan lingkungan sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di PT Semen Gresik Pabrik Tuban mempunyai relevansi dan mendapat aktualitas dengan adanya dugaan pencemaran udara yang dilaku¬kan oleh PT Semen Gresik Pabrik Tuban seperti yang telah dipublikasi berbagai media massa cetak maupun investigasi organisasi lingkungan. Pe1aksanaan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji tingkat implementasi EML (baku mutu udara ambien dan baku mutu emisi), AMDAL dan perizinan lingkungan dalam konteks pengendalian pencemaran udara di PT Semen Gresik Pabrik Tuban. Has.il penelitian ini mengungkapkan bahwa, penerapan BML, AMDAL dan perizinan lingkungan sebagai instrumen pengendalian pencemaran udara di PT Semen. Gresik Pabrik Tuban tampak problematis dan kurang efektif, karena lemahnya pengaturan hukum dan be!urn adanya kesamaan persepsi mengenai hubungan sistematis antara BML, AMDAL dan perizinan lingkungan. Upaya dan langkah-langkah teknis pengendalian pencemaran udara yang dilakukan PT Semen Gresik Pabrik Tuban tidak dapat berdayaguna selama tidak ditopang oleh pengaturan hukum yang implementablft. Ranyak dan. kompleksnya. jenis perizinan lingungan berdasarkan UUPLH (UU No. 23 Tahun 1997) dan PP Pengen¬dalian Pencemaran Udara (PP No. 41 Tahun 1.999) merupakan ban-bat an utama pelaksanaan pengendalian pencemaran udara di Indonesia, termasuk di PT Semen Gresik Pabrik Tuban. Untuk itulah penelitian ini merekomendasikan adanya: Tindak lanjut atas hasil pemantauan kualitas udara yang dilakukan di PT. Semen Gresik Pabrik Tuban oleh instansi. yang berwenang menerbitkan perizinan guna mengetahui tingkat ketaatan PT Semen. Gresik Pabrik Tuban terhadap persyaratan peri¬zinan (BML dan AMDAL). Perlu. merevisi ketentuan prosedural AMDAL yang diatur dalam PP AMDAL 1999 (PP Mo. 27 Tahun 1999). Segera melakukan upaya pengintegrasian keragaman perizinan lingkungan dalam satu jenis izin lingkungan yang dinamakan sistem perizinan lingkungan t.erpadu ("integrated environmental licensing system".) Dengan sistem perizinan lingkungan terpadu, instrumen hukum pengendalian pencemaran udara di PT Semen Gresik Pabrik Tuban diharapkan dapat diimplementasikan secara efektif sebagaimana yang telah terbukti di negara-negara maju.
520 # # $a Penelitian ini dilakukan untuk mengkaoi secara kritikal implementasi BML, AMDAL, dan perizinan lingkungan dalam rangka pengendalian pencemaran udara di PT Semen Gresik Pabrik Tuban dengan pendekatan "statute and conceptual approach". Melalui pendekatan. peraturan perundang-undangan dan konseptual, niscaya dalam penelitian ini dilakukan penelaahan terhadap keseluruhan penerapan pengaturan hukum tentang instrumen yuridis BML, AMDAL dan perizinan lingkungan sebagai sarana pengendali¬an pencemaran udara. di PT Semen Gresik Pabrik Tuban. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang memiliki manfaat teoritis dan praktis. Manfaat teoritis pene¬litian berkaitan dengan pengembangan kapasitas hukum lingkung¬an dengan melakukan pemerian mengenai implementasi BML, AMDAL dan perizinan lingkungan untuk direfleksi dan diargumentasi berdasarkan. konsep dasar hukum lingkungan. Manfaat praktis penelitian berkenaan dengan hasil. penelitian yang dapat digu- nakan sebagai bahan referensial pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak. (industri semen: PT Semen Gresik Pabrik Tuban). Penelitian tentang implementasi BML, AMDAL dan perizinan lingkungan sebagai upaya pengendalian pencemaran udara di PT Semen Gresik Pabrik Tuban mempunyai relevansi dan mendapat aktualitas dengan adanya dugaan pencemaran udara yang dilaku¬kan oleh PT Semen Gresik Pabrik Tuban seperti yang telah dipublikasi berbagai media rnassa cetak maupun investigasi organisasi lingkungan. Pelaksanaan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji tingkat implementasi EML (baku mutu udara ambien dan baku mutu emisi), AMDAL dan perizinan lingkungan dalam konteks pengendalian pencemaran udara di PT Semen Gresik Pabrik Tuban. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa, penerapan BML, AMDAL dan perizinan lingkungan sebagai instrumen pengendalian pencemaran udara di PT Semen Gresik Pabrik Tuban tampak pro- blematis dan kurang efektif, karena lemahnya pengaturan hukum dan belum adanya kesamaan persepsi mengenai hubungan sistematis antar a. BML, AMDAL dan perizinan. lingkungan. Upaya dan langkah-langkah teknis pengendalian pencemaran udara yang dilakukan PT Semen Gresik Pabrik Tuban. tidak dapat berdayaguna selama tidak ditopang oleh pengaturan hukum yang implemen table. Banyak dan kompleksnya jenis perizinan ling-kungan berdasarkan UUPLH (UU No. 23 Tahun 1997) dan PP Pengendalian Pencemaran Udara. (PP No. 41 Tahun 1999) merupakan hairbatan utama pelaksanaan pengendalian pencemaran udara di Indonesia, termasuk di PT Semen Gresik Pabrik Tuban. Untuk i tulah, penelitian ini merekomendasikan adanya: Tind5k lan,jut atas hasi1 pemantauan kualitas udara yang dila¬kukan di PT Semen Gresik Pabrik Tuban oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan guna mengetahui tingkat keta- atan PT Semen Gresik Pabrik Tuban terhadap persyaratan peri¬zinan (BML dan AMDAL). Perlu merevisi ketentuan prosedural AMDAL yang diatur dalam PP AMDAL 1999 (PP No. 27 Tahun 1999). Segera melakukan upaya pengintegrasian keragaman perizinan .Lingkungan dalam satu jenis izin lingkungan yang dinamakan sistem perizinan lingkungan terpadu ("integrated environmental licensing system".) Dengan sistem perizinan lingkungan terpa¬du, instrumen hukum pengendalian pencemaran udara di PT Semen Gresik Pabrik Tuban diharapkan dapat diimplementasikan secara efektif sebagaimana yang telah terbukti di negara-negara maju. (L.P. PPLH Lembaga Penelitian. (Jniversitas Airlangga, Sumber Biaya DIK RUTIN UNAIR Tahun Anggaran 2000, SK Rektor Nomor: 4935/J03/PG/2000, Tanggal 13 Juni 2000).
520 # # $a [Lokal Konten-Tuban (39)]
700 # # $a Siti Sundari Rangkuti
850 # # $a JIPDSUR
852 # # $a JIPDSUR
999 # # $a CB[G]-D13/2000-293 /3.808-2001
Content Unduh katalog