Cite This        Tampung        Export Record
Judul Perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha : konsep dan peneraoan asas kesimbangan dalam mewujudkan keadilan / Dr. Eva Noviana, SH, MH
Pengarang Eva Noviana
EDISI Cetakan I, Oktober 2023
Penerbitan Malang : Inara Publisher, 2023
Deskripsi Fisik xii, 174 halaman ;23 cm
Konten teks
Media tanpa perantara
Penyimpan Media volume
ISBN 978-623-8109-36-4
Subjek Hukum Kontrak
Abstrak Kontrak kerja merupakan suatu kesepakatan yang terjadi antara pekerja dan pengusaha baik dalam bentuk tulisan maupun lisan yang memuat poin-poin dari hak dan kewajiban dari kedua belah pihak sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja penting untuk menjamin hak-hak dasar dan kesejahteraan pekerja, dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00000317623 CB-D13/2023-0281 Baca di tempat DISPERPUSIP JATIM - Ruang Deposit Tersedia
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000977946
005 20240611094136
007 ta
020 # # $a 978-623-8109-36-4
035 # # $a 0010-0624000114
040 # # $a JIPDSUR$b ind$e rda
041 # # $a ind
082 0 4 $a 346.022$2 [23]
084 # # $a 346.022 FIR m
090 # # $a CB-D13/2023-0281
100 # # $a Eva Noviana
245 0 0 $a Perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha : $b konsep dan peneraoan asas kesimbangan dalam mewujudkan keadilan /$c Dr. Eva Noviana, SH, MH
250 # # $a Cetakan I, Oktober 2023
264 # 1 $a Malang :$b Inara Publisher,$c 2023
300 # # $a xii, 174 halaman ; $c 23 cm
336 # # $2 rdacontent$a teks
337 # # $2 rdamedia$a tanpa perantara
338 # # $2 rdacarrier$a volume
520 2 # $a Kontrak kerja merupakan suatu kesepakatan yang terjadi antara pekerja dan pengusaha baik dalam bentuk tulisan maupun lisan yang memuat poin-poin dari hak dan kewajiban dari kedua belah pihak sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja penting untuk menjamin hak-hak dasar dan kesejahteraan pekerja, dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
521 1 # $a Mahasiswa Hukum, Masyarakat, pemerintah, pekerja
650 # 4 $a Hukum Kontrak
850 # # $a JIPDSUR
852 # # $a JIPDSUR
999 # # $a CB-D13/2023-2081
Content Unduh katalog