01439 2200253 4500001002100000005001700021008004100038035002400079040001200103082001700115090001900132100002000151245013400171260008900305300003400394504002900428520062200457521002001079650001501099700001601114850001201130852001201142999003101154JATIM-0713000000009920130708111246.0 ind  0010-071300000000099 aJIPDSUR042[22]a343.07 aCB-D13/2012-820 aAgung Sujatmiko00aMonopoli pada lisensi merek terkenal dan kaitannya dengan persaingan usaha /cDr. agung Sujatmiko, SH., MH., Bambang SAS, SH, MH. aSurabaya :bLembaga Peneltian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Airlangga, 2012. axii, 83 hlm. : ilus. ; 29 cm. aBibliografi : hlm. 79-83 aKontrak lisensi yg dibuat antara licensor dan licensee biasanya selalu memuat klausula yg berkaitan dengan penyelesaian sengketa yg timbul antara para pihak penyelesaian sengketa bisa dilakukan di depan pengadilan atau para pihak sepakat untuk menyelesaikannya di luar pengadilan. Jika diselesaikan di pengadilan, maka pihak yg dirugikan akan menggugat berdasarkan alasan pebuatan melanggar hukum (onrechtmotigedad) atau ingkar janji (wan prestatie) yg berwenang memutus sengketa ini pengadilan negeri bukan pengadilan niaga karena menyangkut perjanjian lisensi merek yg pada dasarnya merupakan masalah perdata biasa. aMasyarakat Umum 4aIZIN USAHA aBambang SAS aJIPDSUR aJIPDSUR aCB-D13/2012-82/2013-16.846