01397 2200301 4500001002100000005001500021035002000036007000300056040001200059245010700071250001000178300003800188504003100226999002200257020002200279041000800301082001600309084001600325090002200341100001900363260004100382520058700423521002001010650002001030850001201050852001201062990002101074INLIS00000000005548520240611112448 a0010-0323000076ta aJIPDSUR00aHak politik mantan narapidana korupsi dalam pemilihan umum :b(diskursus norma dan realita) /cMuwahid aCet.1 aviii,142 hlm. :bilus. ;c23.5 cm aBibliografi : hlm. 137-140 aCB-D13/ 2022-0415 a978-602-417-429-3 aind042[23]a324.7 a324.7 MUV h aCB-D13/ 2022-04150 aMuwahidd1978- aSurabaya :bRevka Prima Media,c20222 aBuku ini menyajikan data mengenai penormaan hak pilitik mantan terpidana korupsi dalam pemilihan umum, disajikan pula konsep demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia, serta implementasi dari norma tersebut. Seperti kita ketahui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi memberikan hak bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR/DPRD dengan berbagai persyaratan khusus. Sehingga secara normative mantan narapidana korupsi diberikan kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai peserta pemilu, persoalan terpilih atau tidak diserahkan kepada para pemilih.1 aMasyarakat umum 4aPolitik Praktis aJIPDSUR aJIPDSUR a02352/DPK/D/2023