01341 2200265 4500001002100000005001500021035002000036007000300056040001200059245007700071250001100148300003700159999002100196020002200217041000800239082001800247084001600265090002100281260004700302520063000349521002000979650002900999700003501028850001201063INLIS00000000004821620230321020133 a0010-0122000627ta aJIPDSUR00aPanduan hak kekayaan intelektual paten /cMuhammad Alfian Mizar [et al.] aCet. 1 aviii, 44 hlm. :bilus. ;c23 cm. aCB-D13/2021-3606 a978-602-470-414-8 aInd0 2[23]a346.048 a346.048 PAN aCB-D13/2021-3606 aMalang :bUniversitas Negeri Malang,c20212 aBuku ini membahas tentang kekayaan intelektual (KI) yang merupakan bentuk kapitalisasi dari ide manusia yang dapat menjadi pendorong dan daya saing perekonomian suatu bangsa. Rendahnya daya saing ekonomi bangsa Indonesia karena teknologi sebagian besar masih dikuasai oleh negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, China, Jerman, dan lain-lain. Padahal kunci memenangkan kompetisi di era teknologi dan digital saat ini adalah produk Kekayaan intelektual yang terdaftar dan terlindungi seperti paten, hak cipta, desain industri, merek, desain tata letak sirkuit terpadu, perlindungan varietas tanaman maupun rahasia dagang.2 aMasyarakat umum 4aHak kekayaan intelektual aMuhammad Alfian Mizar [et al.] aJIPDSUR